JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengajukan diri menjadi jaminan penangguhan penahanan bagi Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolahnya.
Rieke menandatangani surat pengajuan penangguhan di hadapan Baiq Nuril, yang datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/7/2019).
"Saya sebagai anggota DPR menjamin terpidana akan patuh mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Rieke membacakan isi surat yang baru saja ditandatanganinya.
Baca juga: Wapres Sebut Tak Ada Kendala untuk Beri Amnesti Baiq Nuril
Rieke menjamin Nuril tidak bakal kabur dan kooperatif mengikuti proses hukum. Pertimbangan lainnya adalah Nuril seorang ibu yang masih mengurus anak-anaknya.
Rieke mengaku akan mengajukan surat tersebut kepada Kejaksaan pada Jumat lusa. Ia berharap Kejaksaan mau menangguhkan eksekusi terhadap Nuril sampai ada kejelasan terkait amnesti yang akan diberikan oleh Presiden.
"Sepengetahuan kami pemerintah sedang melakukan kajian yang cukup serius terkait amnesti ini. Kita juga tidak minta tergesa-gesa, silahkan lakukan kajian dulu. Kami tidak ingin intervensi karena itu hak preogratif Presiden," kata dia.
Baca juga: Menangis di Gedung DPR, Baiq Nuril Yakin Keadilan Akan Terwujud
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya juga memastikan pihaknya tidak akan buru-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Pihak Kejaksaan juga akan menunggu sampai proses amnesti selesai.
"Kita kan lihat dulu seperti apa. Nanti Pak Presiden juga akan mrmberikan kebijakan seperti apa karena beliau juga punya kewenangam untuk itu," kata Prasetyo.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pembahasan pendapat hukum bagi amnesti Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.
Baca juga: Menkumham Sebut Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen
Menurut Yasonna, pertimbangan dari para ahli hukum dibutuhkan supaya pendapat hukum yang dibuat mempunyai argumen kuat ketika Presiden mengajukan pertimbangan amnesti ke DPR nantinya.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi III Buka Pintu Bila Jokowi Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.