Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg: SOP Internal Tak Cukup Atur Kewenangan Penyadapan oleh KPK

Kompas.com - 10/07/2019, 22:37 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyadap harus tetap diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Menurut Arsul, mekanisme dan ketentuan menyadap tak cukup bila hanya diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2010 menyatakan bahwa mekanisme penyadapan harus diatur dalam undang-undang.

"Kalau SOP internal tidak cukup karena perintahnya MK penyadapan harus diatur dalam undang-undang," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: RUU Penyadapan yang Tak Lagi Memangkas Kewenangan KPK...

Selain itu, lanjut Arsul, ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK hanya menyatakan soal kewenangan, namun tidak mengatur soal mekanisme penyadapan.

"Pasal 12 UU KPK itu hanya mengatakan kalau KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan tapi bagaimana cara menyadapnya kan tidak diatur," kata Arsul.

Terkait keberatan KPK mengenai pelaksanaan penyadapan, Arsul menuturkan pasal tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan.

Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 6 Ayat (1) menyebut pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara KPK ingin kewenangan melakukan penyadapan ada dalam setiap tahapan penegakan hukum, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Nah itu hal-hal yang terkait teknis apakah kewenangan penyadapan itu kita berikan sejak tahap penyelidikan atau setelah penyidikan, itu hal-hal yang silakan kita perdebatkan," ucap Arsul.

"Jadi kalau bagi saya apa yang menjadi concernya KPK juga harus ditampung ya, sehingga kerja-kerja KPK di dalam melakukan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi juga tidak boleh dilemahkan. Tapi tidak berarti kemudian KPK tidak bisa diatur atau tidak boleh diatur kewenangannya," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto menuturkan bahwa seluruh ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Sebab, pelaksanaan penyadapan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK dikecualikan dalam draf RUU Penyadapan.

"RUU Penyadapan tidak akan memangkas kewenangan KPK. Sudah clear dalam draf yang kita susun," ujar Totok dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2019).

Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan. Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca juga: Fraksi PPP: Kewenangan KPK Tak Dapat Dikecualikan dalam RUU Penyadapan

Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Dan ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.

Kemudian Pasal 6 ayat (1) menyatakan, pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun, dalam Pasal 6 ayat (3), dinyatakan bahwa seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaksanaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Kompas TV Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy mencabut gugatannya tekait status tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pencabutan disampaikan kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail yang dituliskan melalui surat. Surat disampaikan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo. Meski demikian dalam pembacaan putusan hakim tunggal Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Romi dengan alasan gugatan penyadapan masuk ke dalam pokok perkara bukan objek praperadilan. #Romahurmuziy #Praperadilan #SuapJabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com