JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (9/7/2019).
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
"KPK lakukan penggeledahan di 3 lokasi hari ini, yaitu kantor Bupati (Muzni Zakaria), kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan. Diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan
Dalam kasus ini, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria diduga menerima uang dan barang dengan nilai total Rp 460 juta. Pemberian itu dilakukan secara bertahap oleh pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.
Pemberian ini terkait kepengurusan proyek Jembatan Ambayan.
Pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin sekitar bulan Februari-Maret 2018. Saat itu, Muzni menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Kemudian, Muzni diduga memerintahkan bawahannya untuk memastikan paket pekerjaan proyek tersebut bisa didapatkan perusahaan Yamin.
Terkait proyek jembatan, rincian penerimaan Muzni adalah uang sebesar Rp 410 juta dan barang senilai Rp 50 juta. Adapun dari uang Rp 410 juta itu, sekitar Rp 85 juta diserahkan ke pihak lain.
Baca juga: Saat KPK Geledah Kantornya, Bupati Solok Selatan Sedang Hadiri Pelepasan Jemaah Haji
KPK juga menduga sejumlah bawahan Muzni yang menjadi pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Yamin diduga memberikan uang dengan total Rp 315 juta kepada sejumlah bawahan Muzni untuk mendapatkan pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan tersebut.