JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam.
Syafruddin tampak keluar dari Rutan Cabang KPK sekitar pukul 19.54 WIB. Ia mengenakan peci hitam, baju koko putih lengan panjang dan celana panjang bahan warna hitam.
Di depan gerbang Rutan KPK, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1007 SKZ sudah menunggunya. Sementara itu, ada tiga mobil lainnya yang mengikuti rombongan Syafruddin.
Baca juga: Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim?
Syafruddin bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang. Satu proses yang saya ikuti dari pengadilan negeri, kemudian ada pengadilan tinggi, kemudian sampai proses kasasi, alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," kata Syafruddin di luar gerbang Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa malam.
"Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya, saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik terang di ujung terowongan yang gelap, yang akhirnya saya bisa menemukan titik itu," katanya.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Syafruddin pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).