Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/07/2019, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem mengklaim kehilangan satu kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1. Hal ini terjadi akibat hilangnya sebagian suara Partai Nasdem ketika proses rekapitulasi suara di kecamatan.

Oleh karena itu, Partai Nasdem menggugat hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan terjadinya kehilangan perolehan suara tersebut di atas, maka Pemohon (Nasdem) kehilangan suara dan mengakibatkan Pemohon akhirnya kehilangan satu kursi DPR Jawa Timur 1 yang harusnya menjadi milik Nasdem," kata Kuasa Hukum Nasdem Regginaldo Sultan dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Menurut Regginaldo, awalnya proses perhitungan suara di tiap TPS di wilayah Dapil I Jatim (Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) berjalan lancar.

Namun, menginjak rekapitulasi di tingkat kecamatan, Nasdem kehilangan suara yang seharusnya menjadi milik mereka.

Baca juga: Dari 260 Gugatan Pileg, Mayoritas Persoalkan Pengurangan dan Penggelembungan Suara

Suara tersebut hilang di sejumlah kelurahan seperti Kelurahan Mojo di Kecamatan Gubeng dan Kelurahan Simomulyo Baru di Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Regginaldo menyebut, pihaknya mampu membuktikan adanya tudingan hilangnya suara ini melalui bukti form C1 DPR RI seluruh kecamatan di kota Surabaya.

Dalam petitumnya, Partai Nasdem meminta MK untuk membatalkan surat keputusan KPU soal penetapan hasil pemilu.

Partai pimpinan Surya Paloh ini juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan data perhitungan Nasdem.

"(Meminta MK) menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pempohon pengisian keanggotaan DPR RI daerah Jatim 1 yaitu untuk suara Partai NasDem 95.121 suara," ujar Regginaldo.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilegs di Mahkamah Konstitusi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke