JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana ini, ada 64 perkara yang disidangkan.
"KPU menghadapi sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg untuk pemeriksaan lima Provinsi, 16 partai nasional, empat partai lokal Aceh, satu perseorangan kepala adat di Papua, dan lima DPD. Total menghadapi 64 perkara dalam sidang perdana," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Hasyim mengatakan, agenda sidang kali ini ialah pembacaan pokok-pokok permohonan pemohon.
Sidang dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing ditangani oleh tiga orang Majelis Hakim.
Baca juga: Hadapi 260 Gugatan Pileg, KPU Fokus pada Kesalahan Hitung Suara Signifikan
Panel 1 total memeriksa 23 perkara. Angka ini terdiri dari 11 perkara partai yang diajukan dari Provinsi Jawa Timur dan 12 perkara di Aceh yang meliputi delapan partai nasional dan empat partai lokal.
Sedangkan Panel 2 menangani 20 perkara yang seluruhnya berasal dari Provinsi Papua. Jumlah ini meliputi 16 partai, satu perorangan kepala adat, dan tiga DPD.
"Panel 3 memeriksa Provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara. Jawa Barat ada 11 pemohon partai, Maluku Utara ada delapan partai pemohon dan dua DPD," ujar Hasyim.
"Perkara yang diperiksa 21 perkara," kata dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.