JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti atas gugatan sengketa hasil pemilu, Jumat (5/7/2019) besok.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan.
"Besok kalau tidak salah layanan di MK kan sampai jam lima sore, diusahakan sebelum jam 5 sore jawaban dan daftar alat bukti sudah disampaikan," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Gagal Raih Kursi DPRD, PPP Gugat KPU Madiun di MK
Hasyim belum bisa memastikan jumlah dokumen jawaban dan alat bukti yang akan disampaikan.
Ia hanya memastikan bahwa KPU akan membawa dokumen dalam jumlah banyak lantaran gugatan yang dilayangkan mencapai 260 perkara.
"Dokumen ya banyak sekali ya, perkaranya saja 260," kata dia.
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Pendahuluan Gugatan Sengketa Pileg di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.