Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Pendapat Hukum soal Baiq Nuril, Tim Pakar Serahkan Hasilnya ke Jokowi Pekan Ini

Kompas.com - 09/07/2019, 12:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa ia bersama sejumlah pakar hukum lainnya sedang membantu Kementerian Hukum dan HAM menyusun pendapat hukum soal Baiq Nuril.

Hal itu terkait rencana pemberian amnesti bagi Baiq Nuril yang menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Kita sekarang diminta menyusun alasan-alasan filosofis, yuridis, sosiologis, agar segera Baiq Nuril diberikan amnesti oleh Presiden dengan melihat pertimbangan DPR. Jadi DPR ketika memberikan pertimbangan sudah jelas clear ini haknya Baiq Nuril mendapatkan amnesti," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: LPSK Dukung Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Feri juga menanggapi pernyataan pihak Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa perkara yang diadili dan telah diputus oleh MA terkait dengan Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.

Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

Sementara itu, terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, MA menyatakan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.

"Itu yang kita lihat bahwa aneh sekali ya, substansi kasusnya kan tindakan seksual lalu kok kemudian alat bukti yang diperoleh Baiq Nuril karena dalam keadaan terdesak ya, karena dilecehkan dia rekam itu yang dikatakan sebagai sebuah perbuatan pidana," kata Feri.

Padahal, lanjut Feri, Nuril sebenarnya tak berniat menyebarluaskan rekaman tersebut. Menurut dia, hal itu justru guna membantu Nuril menyelesaikan masalah pelecehan seksual tersebut.

"Dan di pengadilan kan tidak pernah dibuktikan bahwa Baiq benar-benar menyebarkan niat melakukan melecehkan seseorang. Makanya negara, publik yang melihat perkara ini merasa aneh dan janggal proses peradilannya," ujar dia.

Baca juga: MA dalam Perkara Baiq Nuril, Dituduh Malaadministrasi hingga Beri Masukan Amnesti

Oleh karena itu, Feri menyatakan, hal ini yang menjadi pertimbangan bersama tim pakar, Kemenkumham dan pihak terkait lainnya untuk mencari langkah terbaik bagi nasib Baiq Nuril.

"Kemarin sepakat ada hal yang perlu dipertimbangkan baik-baik oleh pemerintah tanpa bermaksud mengatakan MA salah melakukan putusannya, kita hanya menjelaskan perspektif publik dan pandangan hukum kita," kata Feri.

"Lalu bagaimana seharusnya pemerintah melakukan tindakan. Soal konsekuensi putusan salah itu harus yang ditanggung MA di hadapan publik saja," ucap dia lagi.

Feri memperkirakan, pendapat hukum yang disusun secara bersama-sama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi pada pekan ini.

Adapun Baiq Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.

Kasus Baiq Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim pada 2012.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com