Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Pendapat Hukum soal Baiq Nuril, Tim Pakar Serahkan Hasilnya ke Jokowi Pekan Ini

Kompas.com - 09/07/2019, 12:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa ia bersama sejumlah pakar hukum lainnya sedang membantu Kementerian Hukum dan HAM menyusun pendapat hukum soal Baiq Nuril.

Hal itu terkait rencana pemberian amnesti bagi Baiq Nuril yang menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Kita sekarang diminta menyusun alasan-alasan filosofis, yuridis, sosiologis, agar segera Baiq Nuril diberikan amnesti oleh Presiden dengan melihat pertimbangan DPR. Jadi DPR ketika memberikan pertimbangan sudah jelas clear ini haknya Baiq Nuril mendapatkan amnesti," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: LPSK Dukung Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Feri juga menanggapi pernyataan pihak Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa perkara yang diadili dan telah diputus oleh MA terkait dengan Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.

Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

Sementara itu, terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, MA menyatakan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.

"Itu yang kita lihat bahwa aneh sekali ya, substansi kasusnya kan tindakan seksual lalu kok kemudian alat bukti yang diperoleh Baiq Nuril karena dalam keadaan terdesak ya, karena dilecehkan dia rekam itu yang dikatakan sebagai sebuah perbuatan pidana," kata Feri.

Padahal, lanjut Feri, Nuril sebenarnya tak berniat menyebarluaskan rekaman tersebut. Menurut dia, hal itu justru guna membantu Nuril menyelesaikan masalah pelecehan seksual tersebut.

"Dan di pengadilan kan tidak pernah dibuktikan bahwa Baiq benar-benar menyebarkan niat melakukan melecehkan seseorang. Makanya negara, publik yang melihat perkara ini merasa aneh dan janggal proses peradilannya," ujar dia.

Baca juga: MA dalam Perkara Baiq Nuril, Dituduh Malaadministrasi hingga Beri Masukan Amnesti

Oleh karena itu, Feri menyatakan, hal ini yang menjadi pertimbangan bersama tim pakar, Kemenkumham dan pihak terkait lainnya untuk mencari langkah terbaik bagi nasib Baiq Nuril.

"Kemarin sepakat ada hal yang perlu dipertimbangkan baik-baik oleh pemerintah tanpa bermaksud mengatakan MA salah melakukan putusannya, kita hanya menjelaskan perspektif publik dan pandangan hukum kita," kata Feri.

"Lalu bagaimana seharusnya pemerintah melakukan tindakan. Soal konsekuensi putusan salah itu harus yang ditanggung MA di hadapan publik saja," ucap dia lagi.

Feri memperkirakan, pendapat hukum yang disusun secara bersama-sama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi pada pekan ini.

Adapun Baiq Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.

Kasus Baiq Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek Muslim bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Baca juga: Perjalanan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan...

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram.

Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Dia menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baiq Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com