Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Sindikat Penipuan "Online" yang Dikendalikan dari Lapas

Kompas.com - 08/07/2019, 19:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penipuan online yang dikendalikan narapidana dari sebuah lapas.

Napi tersebut yang berinisial HAS sedang menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terkait kasus narkotika.

"Direktorat Siber telah mengungkap sindikat penipuan online, di mana sindikat ini saat ini berada di Kota Medan. Korbannya cukup banyak yakni seluruh Indonesia," ujar Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Terkait Penjualan Alat Kesehatan yang Tipu Warga Meksiko

Selain itu, polisi juga meringkus lima orang lainnya yang bertugas membantu HAS untuk menyiapkan rekening penampung dan mengambil uang hasil kejahatan. Mereka terdiri dari MF, MA, AF, KRY, dan AT.

MF ditangkap di Medan, pada 9 April 2019. Selanjutnya, polisi meringkus MA di Padang, Sumatera Barat, pada 15 April 2019.

Setelah melakukan pengembangan, polisi meringkus AF, KRY, dan AT, di tempat berbeda di Medan, pada 16 April 2019.

Dani mengatakan, modus operandi jaringan ini adalah menawarkan barang murah yang akan dilelang melalui pesan singkat (SMS) kepada calon korban. Pesan tersebut dikirim HAS yang bertindak sebagai pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Korban kemudian diminta berkomunikasi dengan orang lain yang seolah-olah staf pribadi HAS. Setelah itu, korban diminta untuk membayar uang muka.

"Itu disampaikan untuk melakukan pengiriman DP dulu, setelah itu akan dijanjikan untuk pelaksanaan lelang. Korban yang sudah terdata memang cukup banyak, yang baru melapor baru 28. Sementara ada beberapa yang masih belum mau melapor karena memang kondisinya tidak memungkinkan, dan sebagainya, sehingga tidak mau dijadikan pelapor," tutur Dani.

Baca juga: Pelaku Tewas, Polisi Tutup Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Menimpa Mbah Klumpuk

Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Sindikat tersebut telah meraup uang sebesar Rp 1,17 miliar.

Dari para tersangka polisi menyita 15 telepon genggam, dua buku rekening, 10 kartu ATM, sejumlah bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal kepada para pelaku adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Kompas TV Investasi emas kini bisa anda akses via digital, semuanya serba mudah tapi hati-hati karena ada risiko penipuan membayangi. Emas pilihan investasi yang tak lekang oleh waktu bahkan hingga saat ini kaum milenial mengantre untuk investasi logam mulia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com