Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Terkait Penjualan Alat Kesehatan yang Tipu Warga Meksiko

Kompas.com - 08/03/2019, 15:38 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online (website fraud) terkait penjualan alat-alat kesehatan.

Kedua tersangka tersebut berinisial AR dan JG, yang ditangkap sekitar dua pekan lalu. AR ditangkap di Jakarta, sementara JG ditangkap di Batam.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, mengatakan para tersangka menipu seorang Warga Negara Meksiko berinisial AM.

"Penipuan ini penipuan yang ada di website. Website yang memperdagangkan atau memperjualbelikan alat-alat kesehatan. Website-nya itu www.bastmed.com," ujar Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban kepada Direktorat Siber milik Kepolisian Meksiko.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku berdomisili di Indonesia. Polisi pun menemukan kediaman kedua tersangka.

Rickynaldo mengatakan, peran AR adalah berkomunikasi dengan korban melalui surat elektronik dan mencari rekening untuk menampung uang hasil penipuannya.

Sementara itu, JG merupakan pemilik daripada rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan.

Polisi mencatat, kerugian yang dialami korban AM sebesar 8.400 dollar Amerika atau sekitar Rp 118 juta.

"Kemudian para korban ini mengirimkan atau mentransfer uang ke rekening penampung. Total kerugian yang sudah dikirimkan uang ke rekening penampungan melalui jual beli www.bastmed.com ini alat kesehatan atau alat medis sebesar 8.400 dollar," kata dia.

Polisi menduga, masih banyak korban lainnya, dilihat dari transaksi pada rekening penampungan tersebut.

Total kerugian para korban, kata Rickynaldo, mencapai miliaran rupiah.

Polisi menilai, laman website yang bagus dan rapi serta harga produk yang ditawarkan menjadi daya pikat sehingga korbannya tertipu.

Saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka berinisial JD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita sebuah smartphone, sebuah laptop, kartu identitas tersangka, kartu ATM, dan buku rekening.

Atas tindakannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 atas 2 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman maksimal dari tindak pidana yang dilakukan mereka adalah 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com