Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Terkait Penjualan Alat Kesehatan yang Tipu Warga Meksiko

Kompas.com - 08/03/2019, 15:38 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online (website fraud) terkait penjualan alat-alat kesehatan.

Kedua tersangka tersebut berinisial AR dan JG, yang ditangkap sekitar dua pekan lalu. AR ditangkap di Jakarta, sementara JG ditangkap di Batam.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, mengatakan para tersangka menipu seorang Warga Negara Meksiko berinisial AM.

"Penipuan ini penipuan yang ada di website. Website yang memperdagangkan atau memperjualbelikan alat-alat kesehatan. Website-nya itu www.bastmed.com," ujar Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban kepada Direktorat Siber milik Kepolisian Meksiko.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku berdomisili di Indonesia. Polisi pun menemukan kediaman kedua tersangka.

Rickynaldo mengatakan, peran AR adalah berkomunikasi dengan korban melalui surat elektronik dan mencari rekening untuk menampung uang hasil penipuannya.

Sementara itu, JG merupakan pemilik daripada rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan.

Polisi mencatat, kerugian yang dialami korban AM sebesar 8.400 dollar Amerika atau sekitar Rp 118 juta.

"Kemudian para korban ini mengirimkan atau mentransfer uang ke rekening penampung. Total kerugian yang sudah dikirimkan uang ke rekening penampungan melalui jual beli www.bastmed.com ini alat kesehatan atau alat medis sebesar 8.400 dollar," kata dia.

Polisi menduga, masih banyak korban lainnya, dilihat dari transaksi pada rekening penampungan tersebut.

Total kerugian para korban, kata Rickynaldo, mencapai miliaran rupiah.

Polisi menilai, laman website yang bagus dan rapi serta harga produk yang ditawarkan menjadi daya pikat sehingga korbannya tertipu.

Saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka berinisial JD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita sebuah smartphone, sebuah laptop, kartu identitas tersangka, kartu ATM, dan buku rekening.

Atas tindakannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 atas 2 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman maksimal dari tindak pidana yang dilakukan mereka adalah 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com