Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Temui Menkumham Bahas Amnesti, Ditemani Rieke Dyah Pitaloka

Kompas.com - 08/07/2019, 16:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril datang menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019) sore.

Pantauan Kompas.com, Nuril tiba di Kantor Kemenkumham sekira pukul 16.00 WIB. Nuril didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, serta Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.

Joko mengatakan, pertemuan antara Nuril dan Yasonna akan membahas wacana permohonan amnesti yang akan diajukan oleh Nuril.

"Memang opsi yang sekarang ini ada di kami adalah amnesti. Inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," kata Joko kepada wartawan.

Baca juga: MA Sebut Ada Kekeliruan yang Viral dalam Perkara Baiq Nuril

Sementara itu, Rieke berharap pertemuan sore ini dapat memberikan titik terang bagi Nuril dan membuat Presiden Joko Widodo memperhatikan kasus ini.

"Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik Bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi memberikan perhatian khusus," ujar Rieke.

Joko, Rieke, dan Nuril tidak banyak berbicara di hadapan media. Mereka tampak langsung memasuki lift menuju ruang kerja Yasonna.

Baca juga: Dinilai Malaadministrasi dalam Kasus Baiq Nuril, Jubir MA Bilang Itu Tak Berdasar

Seperti diketahui, Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang ia ajukan.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baca juga: MA: Jika Baiq Nuril Ajukan Amnesti, Presiden Perlu Dengar Pertimbangan DPR

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Kompas TV Desakan agar presiden mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril disampaikan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi &ldquo;Save Ibu Nuril&rdquo; setelah mahkamah agung menolak permohonan peninjauan kembali kasusnya.<br /> <br /> Mereka mengecam putusan MA karena menjadi hal buruk bagi perempuan korban kekerasan seksual. Menurut koalisi, korban pelecehan seksual seharusnya diberi ruang yang aman untuk berbicara dan bukan dikriminalisasi.<br /> <br /> Mereka juga menilai, amnesti presiden untuk Baiq Nuril penting untuk menunjukan keberpihakan negara kepada para penyintas kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com