JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro berpendapat, penilaian Ombudsman yang menyebut adanya malaadministrasi dalam putusan kasus Baiq Nuril tidak relevan.
"Sebagai pemahaman, MA ini tentu dikatakan disinyalir bahwa ada malaadministrasi. Selaku jubir MA saya menyatakan bahwa itu tidak relevan dan tidak berdasar," kata Andi saat ditemui di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Andi membantah tuduhan Ombudsman bahwa MA mengesampingkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Baca juga: MA: Jika Baiq Nuril Ajukan Amnesti, Presiden Perlu Dengar Pertimbangan DPR
Menurut dia, dalam peraturan MA tersebut, perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berstatus sebagai korban, saksi, dan pihak terkait.
Sementara itu, dalam kasus ini, menurut Andi, Baiq dalam posisi terdakwa, atau bukan korban.
"Dalam peraturan MA yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak," ujar dia.
"Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi, ini berproses yang sampai PK ditolak itu, terdakwa disini (Baiq Nuril) perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," kata Andi lagi.
Selanjutnya, Andi mengatakan, jika Baiq Nuril sebagai korban, tentu harus ada jalur hukum lain yang ditempuh, yakni dengan melaporkan perkara tersendiri sebagai korban pelecehan seksual.
"Tetapi yang diadili dalam kaitan perkara disebutkan tadi ini yang PK nya ditolak itu, dia diposisikan sebagai pihak terdakwa," ucap dia.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan, ada indikasi malaadministrasi yang dilakukan MA dalam memutus kasus Baiq Nuril.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.