Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Presiden Jokowi Didesak Berikan Amnesti

Kompas.com - 05/07/2019, 11:56 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril kini berharap kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.

"Posisi kami kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (peninjauan kembali) ini, tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara. Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti," ujar penggagas petisi #SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum ( ICJR) Erasmus Napitupulu kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan

Menurut Erasmus, mekanisme teknis membatalkan eksekusi atau menghapus hukuman diserahkan kepada Presiden. Putusan PK tersebut pun dianggap mengecewakan.

Ia menuturkan, pihak Baiq Nuril sempat memberikan surat ke Presiden Jokowi pada 19 November 2018. Koalisi Save Ibu Baiq Nuril berkunjung ke Kantor Staf Presiden dan memberikan surat kepada Presiden.

"Surat tersebut berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Nuril," ungkapnya kemudian.

Baca juga: ICJR Kirim Amicus Curiae ke MA untuk Kasus Baiq Nuril

Presiden merespons permintaan ini dengan meminta Nuril untuk mengajukan grasi jika PK ditolak MA.

Kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Permohonan PK Baiq Nuril, Dinyatakan Tetap Bersalah hingga Menangis di Ruang Sidang

Akibatnya, MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelepon terdakwa sekitar satu tahun lalu," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Komisi III Sepakat Lakukan Eksaminasi untuk Kasus Baiq Nuril

"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," katanya.

Andi juga menegaskan, terdakwa menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain. Kemudian, informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan tindak kesusilaan dapat didistribusikan dan diakses. Hal itu tidak dapat dibenarkan.

Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak.

Kompas TV Sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus UU ITE kembali digelar Rabu (16/1) siang di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam persidangan kali ini, jaksa tetap menyatakan Nuril bersalah dan melanggar UU ITE.<br /> <br /> Jaksa menilai Baiq Nuril bersalah dan telah melakukan pelanggaran UU ITE lantaran merekam, mentransmisikan, dan menyebarluaskan percakapan asusila mantan atasannya yang juga mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.<br /> <br /> Kuasa hukum Nuril meminta hakim agar pihaknya menghadirkan saksi ahli atas tanggapan jaksa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sugeng Jauhari menolaknya.<br /> <br /> Hakim menolak dengan alasan tidak relevan karena hakim di Pengadilan Mataram hanya sebagai moderator dan yang memutuskan perkara permohonan PK adalah Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com