KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun atas kasusnya.
Amicus Curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.
Informasi akan disajikan dalam bentuk singkat, dan menjadi hak pengadilan untuk mempertimbangkan atau tidak paparan yang diberikan.
Peneliti ICJR, Genoveva Alicia, berharap Majelis Hakim dapat memutus kasus ini dengan hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan bagi Nuril.
“Kami berharap materi di dalam Amicus bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara,” kata Alicia saat dihubungi Selasa (26/2/2019) siang.
Baca juga: Komisi III Sepakat Lakukan Eksaminasi untuk Kasus Baiq Nuril
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/2/2019), ICJR mengirimkan Amicus Curiae kepada MA setelah Nuril mengajukan permohonan PK atas kasusnya.
Dalam kasus ini, kasasi MA menyatakan Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Putusan MA itu muncul setelah kasus pelecehan yang dialami Nuril dari atasan di tempatnya bekerja, Muslim, diproses di Pengadilan Negeri Mataram.
Kasus ini berawal ketika Nuril merekam percakapan yang terjadi antara dirinya dan Muslim melalui telepon.
Dalam percakapan dengan Nuril, Muslim menceritakan pengalaman hubungan seksual yang ia lakukan bersama wanita yang bukan istrinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.