Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Kirim "Amicus Curiae" ke MA untuk Kasus Baiq Nuril

Kompas.com - 26/02/2019, 15:03 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com  - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun atas kasusnya.

Amicus Curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

Informasi akan disajikan dalam bentuk singkat, dan menjadi hak pengadilan untuk mempertimbangkan atau tidak paparan yang diberikan.

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia, berharap Majelis Hakim dapat memutus kasus ini dengan hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan bagi Nuril.

“Kami berharap materi di dalam Amicus bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara,” kata Alicia saat dihubungi Selasa (26/2/2019) siang.

Baca juga: Komisi III Sepakat Lakukan Eksaminasi untuk Kasus Baiq Nuril

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/2/2019), ICJR mengirimkan Amicus Curiae kepada MA setelah Nuril mengajukan permohonan PK atas kasusnya. 

Dalam kasus ini, kasasi MA menyatakan Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Putusan MA itu muncul setelah kasus pelecehan yang dialami Nuril dari atasan di tempatnya bekerja, Muslim, diproses di Pengadilan Negeri Mataram.

Kasus ini berawal ketika Nuril merekam percakapan yang terjadi antara dirinya dan Muslim melalui telepon.

Dalam percakapan dengan Nuril, Muslim menceritakan pengalaman hubungan seksual yang ia lakukan bersama wanita yang bukan istrinya.

Baca juga: Baiq Nuril Mengadukan Nasibnya ke Komisi III DPR

Rekaman ini digunakan Muslim sebagai barang bukti perlakuan tidak menyenangkan.

Nuril dilaporkan Muslim ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Mataram, Ibu Nuril dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Namun atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya dalam putusan kasasinya,” kata Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu, sebagaimana tertulis dalam rilis.

Hal inilah yang melatarbelakangi ICJR mengirimkan Amicus Curiae.

“Melalui mekanisme Amicus Curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk menerima-mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar,” ujar Erasmus.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com