JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 250 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif.
Jumlah tersebut terdiri dari sengketa hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Total 250 perkara. Perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
Dari jumlah tersebut, Partai Berkarya mengajukan gugatan terbanyak, yaitu 35 perkara.
Baca juga: Infeksi Demokrasi Pasca-Putusan MK
Menyusul, Partai Demokrat yang mengajukan 23 perkara. Kemudian Partai Gerindra dengan 21 perkara, lalu PDI Perjuangan dengan 20 perkara.
Selanjutnya, Partai Golkar dengan 19 perkara, PKB dengan 17 perkara, Nasdem dan PAN 16 perkara, dan Hanura 14 Perkara.
Adapun PKS dan PPP mengajukan 13 perkara, PBB 12 perkara, Perindo 11 perkara, Garuda 9 perkara, serta PKPI dan PSI masing-masing 3 perkara.
"Lalu, partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, PDA dan PNA masing-masing satu perkara. Selain perkara yang diajukan 16 parpol nasional dan 4 partai lokal Aceh, satu perkara diajukan oleh pihak lain," ujar Ilham.
Ilham mengatakan, dalam satu nomor perkara, bisa lebih dari satu dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan sengketa hasil pileg.
Dalam satu nomor perkara, dapat menggugat tiga tingkatan legislatif, DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Tim Hukum 01: Kata Pak Jokowi, Sidang di MK Tak Seimbang
Di luar angka tersebut, ada 10 gugatan lainnya yang dimohonkan oleh caleg DPD.
Sepuluh gugatan tersebut berasal dari enam provinsi, yaitu Maluku Utara, NTB, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.