Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Minta Semua Pihak Tak Curigai Perpres Jabatan Fungsional TNI

Kompas.com - 02/07/2019, 13:16 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI tak sepatutnya dicurigai.

Menurut Syafruddin, Perpres tersebut bukan aturan yang diciptakan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. 

"Jadi jangan terlalu curiga sama TNI. Enggak ada. Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Perpres Jabatan Fungsional TNI Dinilai Solusi Jangka Pendek Atasi Penumpukan Perwira

Syafruddin menuturkan, tak ada pemikiran untuk mengembalikan dwifungsi ABRI melalui Perpres ini. Dia mengatakan, dwifungsi tak dibutuhkan lagi. 

"Tidak ada sama sekali itu. Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," paparnya.

Syafruddin mengatakan, dilihat dari kondisi saat ini, Perpres jabatan fungsional TNI sangat dibutuhkan.

"Karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga teknis di bidangnya. Karena jurusan-jurusan sudah semakin teknis. Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan teknologi, sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," sambung Syafruddin.

Mantan Wakapolri ini menegaskan bahwa perwira TNI yang akan diberikan jabatan fungsional didasarkan pada asas kebutuhan dari TNI. Sementara yang memiliki wewenang penugasan adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Panglima TNI.

Syafruddin menjelaskan, jabatan fungsional pada Perpres tersebut, bukan berarti seorang prajurit ditempatkan di kementerian lembaga.

"Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian lembaga. Adapun jabatan di kementerian lembaga, sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan. kalau kementerian lembaga enggak minta, enggak ada TNI-Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian lembaga, enggak ada," tegasnya.

Sebelumnya sejumlah LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lokataru, mengkritisi terkait kebijakan yang diteken presiden Joko Widodo ini.

Menurut mereka, dikeluarkannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI dinilai sangat politis karena terkait janji politik Presiden Joko Widodo. Lebih rill, mereka menyebut kalau kebijakan ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI diera saat ini.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Perpres Bukan Jalur TNI Masuk ke Instansi Sipil

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam pasal yang sama pula, UU tersebut memberikan kemungkinan bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan struktural di sepuluh instansi sipil.

Adapun 10 instansi tersebut ialah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Ketahanan Nasional; Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas); Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Kompas TV Berikut TOP 3 NEWS pilihan Kompas TV: 1. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Komite Internasional Palang Merah menggelar konferensi internasional tentang persiapan pasukan bersenjata modern untuk perdamaian diabad ke-21. Konferensi ini membahas beberapa persoalan seperti peran wanita dalam operasi perdamaian dunia. Indonesia akan mengirim 4 ribu personel tambahan, dengan 7% diantaranya adalah personel wanita untuk pengamanan di daerah konflik ditahun 2019. 2. Presiden Joko Widodo didampingi ibu negara Iriana, hari ini menerima kunjungan bilateral Presiden Argentina, Mauricio Macri bersama istrinya Juliana Awanda, di istana kepresidenan, Bogor, Jawa Barat. Presiden Mauricio bersama istrinya disambut dengan upacara kenegaraan. Dalam pertemuan bilateral ini, Presiden Jokowi juga menawarkan komoditas pertanian, produk lokomotif, hingga pesawat buatan PT Dirgantara Indonesia. Presiden Jokowi dan Presiden Mauricio juga menandatangani <em>joint statement on the establishing of working group on trade and investment</em>. 3. Pemerintah mendeteksi adanya jaringan teroris yang ikut dalam aksi unjuk rasa jelang putusan sidang sengketa pemilu 2019, di Mahkamah Konstitusi.<br /> Pemerintah melalui TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas jika ada perusuh yang mencoba berulah pun akan menindak tegas para perusuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com