Salin Artikel

Menpan RB Minta Semua Pihak Tak Curigai Perpres Jabatan Fungsional TNI

Menurut Syafruddin, Perpres tersebut bukan aturan yang diciptakan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. 

"Jadi jangan terlalu curiga sama TNI. Enggak ada. Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Syafruddin menuturkan, tak ada pemikiran untuk mengembalikan dwifungsi ABRI melalui Perpres ini. Dia mengatakan, dwifungsi tak dibutuhkan lagi. 

"Tidak ada sama sekali itu. Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," paparnya.

Syafruddin mengatakan, dilihat dari kondisi saat ini, Perpres jabatan fungsional TNI sangat dibutuhkan.

"Karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga teknis di bidangnya. Karena jurusan-jurusan sudah semakin teknis. Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan teknologi, sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," sambung Syafruddin.

Mantan Wakapolri ini menegaskan bahwa perwira TNI yang akan diberikan jabatan fungsional didasarkan pada asas kebutuhan dari TNI. Sementara yang memiliki wewenang penugasan adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Panglima TNI.

Syafruddin menjelaskan, jabatan fungsional pada Perpres tersebut, bukan berarti seorang prajurit ditempatkan di kementerian lembaga.

"Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian lembaga. Adapun jabatan di kementerian lembaga, sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan. kalau kementerian lembaga enggak minta, enggak ada TNI-Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian lembaga, enggak ada," tegasnya.

Sebelumnya sejumlah LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lokataru, mengkritisi terkait kebijakan yang diteken presiden Joko Widodo ini.

Menurut mereka, dikeluarkannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI dinilai sangat politis karena terkait janji politik Presiden Joko Widodo. Lebih rill, mereka menyebut kalau kebijakan ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI diera saat ini.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam pasal yang sama pula, UU tersebut memberikan kemungkinan bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan struktural di sepuluh instansi sipil.

Adapun 10 instansi tersebut ialah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Ketahanan Nasional; Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas); Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/02/13161201/menpan-rb-minta-semua-pihak-tak-curigai-perpres-jabatan-fungsional-tni

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke