JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden ( KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Pernyataan ini merupakan jawaban dari kritik Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid yang mengatakan, Perpres itu menyebabkan semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan aparatur sipil.
Baca juga: Amnesty International Kritisi Perpres Jabatan Fungsional TNI
Jaleswari mengatakan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, pasal 30 ayat (3) dan 31.
Pasal 30 ayat (1) berbunyi, "Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional".
Sementara, Pasal 31 berbunyi, "ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden".
"Itulah yang sekarang baru diteken Presiden," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).
Oleh karena itu, Jaleswari membantah jika Perpres Jabatan Fungsional TNI disebut menghidupkan dwifungsi TNI dan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru. Apalagi, UU serta PP yang menjadi dasar terbitnya Perpres itu lahir di era reformasi.
Jaleswari menegaskan bahwa reformasi TNI saat ini dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi. Tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI.
"Apalagi situasi sekarang, di mana semua institusi sipil, masyarakat dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.
Jaleswari menambahkan, jabatan Fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres tersebut juga harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI. Bukan diartikan sebagai upaya untuk menempatkan sebanyk-banyaknya TNI aktif di jabatan aparatur sipil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan