Pernyataan ini merupakan jawaban dari kritik Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid yang mengatakan, Perpres itu menyebabkan semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan aparatur sipil.
Jaleswari mengatakan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, pasal 30 ayat (3) dan 31.
Pasal 30 ayat (1) berbunyi, "Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional".
Sementara, Pasal 31 berbunyi, "ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden".
"Itulah yang sekarang baru diteken Presiden," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).
Oleh karena itu, Jaleswari membantah jika Perpres Jabatan Fungsional TNI disebut menghidupkan dwifungsi TNI dan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru. Apalagi, UU serta PP yang menjadi dasar terbitnya Perpres itu lahir di era reformasi.
Jaleswari menegaskan bahwa reformasi TNI saat ini dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi. Tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI.
"Apalagi situasi sekarang, di mana semua institusi sipil, masyarakat dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.
Jaleswari menambahkan, jabatan Fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres tersebut juga harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI. Bukan diartikan sebagai upaya untuk menempatkan sebanyk-banyaknya TNI aktif di jabatan aparatur sipil.
Sebab, suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
"Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, ketrampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang blm mendapatkannya selama ini," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).
"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.
Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara. Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/15580901/istana-perpres-jabatan-fungsional-tni-adalah-amanat-uu