Salin Artikel

Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI adalah Amanat UU

Pernyataan ini merupakan jawaban dari kritik Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid yang mengatakan, Perpres itu menyebabkan semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan aparatur sipil.

Jaleswari mengatakan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, pasal 30 ayat (3) dan 31.

Pasal 30 ayat (1) berbunyi, "Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional".

Sementara, Pasal 31 berbunyi, "ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden".

"Itulah yang sekarang baru diteken Presiden," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).

Oleh karena itu, Jaleswari membantah jika Perpres Jabatan Fungsional TNI disebut menghidupkan dwifungsi TNI dan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru. Apalagi, UU serta PP yang menjadi dasar terbitnya Perpres itu lahir di era reformasi.

Jaleswari menegaskan bahwa reformasi TNI saat ini dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi. Tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI.

"Apalagi situasi sekarang, di mana semua institusi sipil, masyarakat dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.

Jaleswari menambahkan, jabatan Fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres tersebut juga harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI. Bukan diartikan sebagai upaya untuk menempatkan sebanyk-banyaknya TNI aktif di jabatan aparatur sipil.

Sebab, suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

"Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, ketrampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang blm mendapatkannya selama ini," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.

Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara. Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/15580901/istana-perpres-jabatan-fungsional-tni-adalah-amanat-uu

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke