Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Penetapan Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Kompas.com - 30/06/2019, 15:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019.

Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dipastikan hadir dalam rapat pleno ini.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, rapat pleno akan diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih Pemilu 2019.

"Kita pertama akan buka, akan bacakan SK, kemudian (SK) kita sudah tanda tangan sebelumnya, kemudian kita serahkan ke pasangan calon 01 yang sudah ditetapkan sebagai presiden oleh KPU," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Baca juga: Jokowi-Maruf Akan Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres oleh KPU

Setelahnya, SK dan berita acara penetapan calon presiden terpilih akan diserahkan ke pihak terkait yang juga hadir dalam rapat, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, Kementerian Sekretaris Negara, hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelahnya, paslon terpilih akan diberi kesempatan untuk memberikan pidato.

Selain mengundang kedua paslon dan kementerian lembaga, KPU juga mengundang partai politik peserta pemilu.

Prabowo tidak hadir

Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga diundang oleh KPU. Namun demikian, Prabowo mengonfirmasi tidak hadir. 

Baca juga: Hari Ini, KPU Tetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

"Prinsipnya, kita ingin seluruh hadir dan sama-sama kita sambut pemimpin baru kita. Kita menginginkan kemudian fairness tercapai kemudian seluruh orang yang berkontestasi hadir dan menerima hasil pemilu ini, kan idealnya sepeti itu," ujar Ilham.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB.

Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pilpres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut rekapitulasi suara pilpres KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dibandingkan pesaing tunggalnya.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Baca juga: 10.000 Personel Gabungan Amankan Pleno Penetapan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com