Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Putusan MK, Ini 5 Fakta dan Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 28/06/2019, 15:16 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6/2019).

Dalam permohonan tersebut, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebagai pemohon mendalilkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dengan ditolaknya gugatan itu, maka hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tetap sah. Meski begitu, KPU belum melakukan penetapan sebab masih menunggu putusan MK.

Penetapan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon terpilih dijadwalkan pada Minggu (30/6/2019).

Menanggapi hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengeluarkan sejumlah pernyataan terkait sidang putusan MK ini.

1. Tak Berlebihan

Jokowi meyakini tak akan ada potensi gangguan keamanan pascaputusan MK ini.  Menurut dia, rakyat telah berkehendak atas hasil Pilpres tahun 2019. 

"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak. Suara rakyat sudah didengar," kata Jokowi dalam pernyataan pers di halaman Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).

TKN Jokowi-Ma'ruf mengimbau pendukungnya untuk tak berlebihan merayakan hasil sidang yang digelar di MK ini.

Wakil Sekretaris TKN Very Surya Hendrawan menyampaikan, putusan MK merupakan kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Baca juga: TKN Imbau Pendukung Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

2. Ucapan Terima Kasih

Wakil Sekretaris TKN Very Surya Hendrawan mengucapkan terima kasih kepada tim Prabowo-Sandi karena telah menjadi tandingan yang luar biasa.

Selain itu, tim TKN juga memberikan apresiasi kepada ketua dan seluruh hakim MK yang sudah menguraikan putusan secara detil, runut, dan jelas.

Menurut TKN, seharusnya pasangan Prabowo-Sandiaga memberikan ucapan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.

Hal tersebut dikarenakan putusan MK menjadi putusan paling tinggi dalam sengketa ini yang bersifat final dan mengikat, sehingga tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk mengubah hasil Pilpres 2019.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

3. Jokowi-Ma'ruf akan ditetapkan

Keputusan MK membuat KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon capres dan cawapres terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu (30/6/2019) di Kantor KPU RI pukul 15.30 WIB.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com