Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Paparannya

Kompas.com - 28/06/2019, 06:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

4. TPS siluman

Dalil keempat yang ditolak oleh MK adalah adanya 2.984 TPS siluman, sebagaimana dikemukakan oleh Tim 02.

TPS siluman itu kemudian dikaitkan dengan adanya penggelembungan 895.200 suara.

Namun, hakim menganggap kubu 02 tidak bisa menunjukkan di daerah mana saja TPS siluman itu berada. Selain itu, 02 juga tidak mampu menjelaskan bagaimana proses penggelembungan suara terjadi dan siapa pihak yang diuntungkan.

"Bahwa dalil Pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena Pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Hakim Saldi Isra.

Baca juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal TPS Siluman

5. Penghitungan suara versi Prabowo-Sandi

MK juga menolak hasil penghitungan suara  yang memenangkan paslon 02 yang dilakukan oleh kubu BPN Prabowo-Sandi. Penghitungan suara versi mereka berbeda dengan penghitungan suara versi KPU.

Hasil dari KPU menunjukkan pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 55.5 persen suara dan Prabowo-Sandi 44,5 persen suara. Sementara hasil hitung BPN, pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 48 persen, dan pasangan Prabowo-Sandi 52 persen.

Alasan hakim menolak hasil penghitungan suara dari Prabowo-Sandi dikarenakan mereka tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup dari mana suara itu diperoleh.

MK menemukan Pemohon tidak melampirkan bukti rekapitulasi lengkap untuk seluruh TPS.

"Dalil Pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Hakim Arief Hidayat.

Baca juga: MK Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga

6. Pengaturan suara tidak sah

MK menolak dalil tim Prabowo-Sandi yang menyebut ada pengaturan suara tidak sah di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.

Tim Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan. Suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22,12,7,5 atau 26,59,26,59.

Selain itu, dalil permohonan Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada pola suara tidak sah lainnya di Madiun yaitu 5,6,11,6,11,12.

Akan tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti secara lengkap untuk dugaan kecurangan di kedua kabupaten tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, dalil pemohon mengenai indikasi pengaturan suara tidak sah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Baca juga: MK Tolak Tuduhan Tim Hukum 02 soal Pengaturan Suara Tidak Sah

7. Kesalahan Situng tak merugikan atau menguntungkan

MK juga menolak dalil Pemohon mengenai kecurangan Situng KPU pada Pemilu 2019. Menurut MK, pada dasarnya Situng pada situs KPU merupakan informasi yang bisa diakses publik.

Namun, hakim MK menilai bahwa Situng tidak digunakan sebagai basis data untuk menentukan suara sah hasil pemungutan suara. Sebab, rekapitulasi dilakukan berjenjang dan diputus dalam rapat pleno secara terbuka.

Menurut hakim, kesalahan data pada Situng dapat terjadi karena salah tulis di form C1. Sementara, operator Situng di kabupaten/kota tidak dapat mengubah data dan hanya bertugas memindai data C1 untuk dikirim ke dalam Situng.

Baca juga: MK: Kesalahan Situng Tak Bisa Dinilai Merugikan atau Menguntungkan

8. Soal penggelembungan suara

Penggelembungan suara yang dituduhkan Pemohon dinilai MK hanya asumsi tanpa bukti.

Sebelumnya, tim 02 menyebut ada indikasi penggelembungan suara ketika penghitungan suara pada 17 April 2019. Tuduhan berdasarkan jumlah suara tidak sah yang dinilai sangat besar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com