JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga soal adanya pengaturan suara tidak sah di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, dalil pemohon mengenai indikasi pengaturan suara tidak sah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Baca juga: MK Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan. Suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22,12,7,5 atau 26,59,26,59.
Selain itu, dalil permohonan Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada pola suara tidak sah lainnya di Madiun yaitu 5,6,11,6,11,12.
Majelis Hakim tidak menerima jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dalil ini. Namun, menerima penjelasan Bawaslu mengenai dugaan pengaturan suara tidak sah ini.
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Permasalahkan Nol Suara, Ini Pendapat Hakim MK
Majelis Hakim menggunakan penjelasan Bawaslu untuk menimbang keputusannya. Selain itu, menggunakan alat bukti yang disertakan tim kuasa hukum 02 terkait pengaturan suara tidak sah di Magetan dan Madiun.
Untuk dugaan pengaturan suara tidak sah di Magetan, ternyata tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak memberikan bukti. Tim hukum 02 hanya memberi bukti untuk dugaan pengaturan suara tidak sah di Madiun.
"(Namun) jumlah suara tidak sah yang ditunjukan oleh bukti P147 ternyata berbeda dengan dalil pemohon," ujar Manahan.
Baca juga: MK Pertanyakan Ahli Prabowo-Sandiaga yang Bandingkan Hasil Pilpres dengan DPD
Majelis Hakim berpendapat seandainya suara tidak sah yang didalilkan tim hukum 02 membentuk deretan angka, tidak bisa disimpulkan ada pengaturan atau kecurangan. Sebab deretan angka yang dihasilkan bersifat acak.
Majelis Hakim beranggapan indikasi pengaturan baru bisa terlihat jika ada pola unik dari jumlah suara tidak sah di beberapa TPS itu.
"Dan menurut Mahkamah terjadinya pola angka tertentu adalah hal yang sangat mungkin secara matematis. Apalagi jika pola angka tersebut acak sebagaimana angka yang didalilkan pemohon," kata Manahan.