JAKARTA, KOMPAS.com - Pendamping pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Trimedya Panjaitan kagum dengan Hakim Konstitusi yang menjawab satu per satu dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa pilpres.
Menurut dia, Majelis Hakim sama saja dengan menguliti dalil permohonan itu.
"Kita terima kasih kepada MK karena menguliti, dalam tanda petik, semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon tanpa ada yang tersisa," ujar Trimedya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Jokowi Ingatkan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Karena sangat detail, kata Trimedya, Majelis Hakim baru selesai membaca putusan setelah lebih dari 8 jam. Trimedya mengatakan, sejak tadi siang Majelis Hakim telah membacakan sekitar 400 dari 1.100 halaman putusan.
"Luar biasa, Hakim Konstitusi mengulasnya satu per satu," ujar Trimedya.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim secara bergantian menjawab satu per satu dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. Mulai dari tuduhan ketidaknetralan aparat sampai dengan polemik jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Tim Hukum Bertemu Prabowo-Sandiaga di Rumah Kertanegara Pasca-putusan MK
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.