Menurut dia, Majelis Hakim sama saja dengan menguliti dalil permohonan itu.
"Kita terima kasih kepada MK karena menguliti, dalam tanda petik, semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon tanpa ada yang tersisa," ujar Trimedya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Karena sangat detail, kata Trimedya, Majelis Hakim baru selesai membaca putusan setelah lebih dari 8 jam. Trimedya mengatakan, sejak tadi siang Majelis Hakim telah membacakan sekitar 400 dari 1.100 halaman putusan.
"Luar biasa, Hakim Konstitusi mengulasnya satu per satu," ujar Trimedya.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim secara bergantian menjawab satu per satu dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. Mulai dari tuduhan ketidaknetralan aparat sampai dengan polemik jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/05521341/tim-hukum-01-mk-menguliti-dalil-dalil-permohonan-prabowo-sandiaga