JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan suara nol atau tidak mendapat suara untuk pasangan 02 di sejumlah TPS saat Pilpres 2019.
Hal itu salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam pertimbangannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada sekitar 5.268 TPS di mana suara Prabowo-Sandiaga nol.
Tim 02 merasa hal itu mustahil terjadi. Ada indikasi kuat terjadi kecurangan.
Menurut Mahkamah, berdasarkan permohonan, terlihat bahwa tim 02 tidak bisa memastikan jumlah TPS yang dipersoalkan. Hal itu terlihat dari diksi yang digunakan, yakni 'hampir di sebagian Jawa Timur dan Jawa Barat'.
"Dengan kata lain, pemohon sendiri ragu," ucap Hakim Manahan MP Sitompul.
Menurut Mahkamah, dengan diksi tersebut, tim 02 memberi beban kepada MK untuk membuktikan dalil.
Selain itu, menurut MK, pemohon tidak dapat menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dimana 02 mendapat suara nol.
Kalau pun benar ada 5.268 TPS dimana suara Prabowo-Sandiaga nol, menurut Mahkamah, hal itu tidak serta merta bisa dikatakan mustahil.
Mahkamah memberi contoh berdasarkan bukti yang diserahkan KPU. Faktanya, Jokowi-Ma'ruf juga tidak mendapat suara di sejumlah TPS. Salah satunya di daerah Ketapang, Sampang, Madura.
"Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa nol suara merupakan hal yang mustahil adalah dalil yang tidak terbukti sehinga dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum," kata Manahan.