Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Hakim PN Jaksel Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Sangat Berat

Kompas.com - 27/06/2019, 15:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menganggap tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat bagi dirinya.

Hal itu disampaikan Iswahyu saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Padahal di dalam perkara Tipikor lain yang uang suapnya mencapai miliaran rupiah ditambah sudah menikmati sehingga dituntut membayar uang pengganti namun tuntutan pidananya tidak seberat itu," kata Iswahyu.

Menurut Iswahyu, dirinya sama sekali tak mengetahui soal adanya kesepakatan uang terkait kepengurusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Iswahyu memandang kesepakatan itu justru dilakukan secara aktif oleh koleganya, hakim PN Jakarta Selatan Irwan dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara

Akan tetapi, ia mengakui menerima uang sebesar Rp 90 juta dari Irwan.

"Kesalahan saya yang sangat fatal dan telah saya akui dan sangat saya sesali adalah menerima uang Rp 90 juta dari Terdakwa II Irwan. Hanya karena saya menghindari pertengkaran sehingga saya tidak tegas menolak menerima uang sejumlah Rp 90 juta tersebut," ujar dia.

Sambil menangis, Iswahyu menyinggung perjalanan karirnya sebagai hakim yang sudah berjalan hampir 31 tahun. Saat bertugas sebagai hakim, lanjut Iswahyu, dirinya juga harus meninggalkan keluarganya.

"Selama bertugas sebagai hakim yang selalu pindah tempat tugas, keluarga selalu saya tinggalkan di Kabupaten Magelang," ujar dia.

Iswahyu merasa tuntutan 8 tahun penjara tersebut tidak adil lantaran tuntutan itu sama dengan Irwan. Sebab, ia tak mengetahui atau ikut membahas kesepakatan uang yang dilakukan oleh M Ramadhan dan Irwan.

Baca juga: Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara, 2 Hakim PN Jaksel Masih Terima 50 Persen Gaji

"Terdakwa II Irwan jelas-jelas sangat aktif berhubungan dengan M Ramadhan. Demikian lah pleidoi saya. Saya menyatakan dan memohon mengaku salah dan menyesali perbuatan serta tidak akan permah mengulanginya. Kedua mohon hukuman yang seadil-adilnya," kata Iswahyu kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Iswahyu dan Irwan dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi.

Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif. Namun, Iswahyu dan Irwan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga: OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Uang Sekitar 45.000 Dollar Singapura

Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta).

Suap tersebut diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Adapun, uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

Menurut jaksa, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com