Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan MK, Tim Hukum 02 Singgung Lagi Jabatan Ma'ruf Amin di 2 Bank

Kompas.com - 26/06/2019, 21:14 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyinggung soal dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

Ma'ruf Amin dituduh melanggar UU Pemilu oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga lantaran menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

Hal ini menjadi perdebatan karena ada sejumlah pihak yang menilai kedua bank itu bukan BUMN.

Baca juga: Bersaksi di MK, Said Didu Sebut Dewan Pengawas Anak Perusahaan Masuk Kategori Pejabat BUMN

Salah satu anggota tim hukum, Iwan Satriawan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN.

"Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72 Tahub 2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," ujar Iwan dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Ahli KPU yang Tak Hadir pada Sidang di MK Jelaskan soal BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

Perwakilan PP Muhammadiyah, Iwan Satriawan, usai rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan perwakilan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terkait Perppu Ormas yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).Fachri Fachrudin Perwakilan PP Muhammadiyah, Iwan Satriawan, usai rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan perwakilan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terkait Perppu Ormas yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Selain itu, lanjut Iwan, putusan MK nomor 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Antikorupsi juga menyimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN.

Dengan demikian, pejabat di anak perusahaan BUMN mewakili representasi dari BUMN dan bukan sekadar konsultan.

"Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di hal 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," kata Iwan.

Baca juga: Tim Hukum 01 Tunjukkan Bukti Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Dalam sidang pendahuluan, Ketua tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden. Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.

Baca juga: Benarkah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Masuk Kategori BUMN?

Menurut Bambang, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam website resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Bambang mengatakan, saat penetapan pasangan calon di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu, Ma'ruf belum menyatakan pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Oleh sebab itu, kata Bambang, pelanggaran yang dilakukan oleh Ma'ruf Amin dapat dijadikan dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

Kompas TV Dalam gugatannya, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi dengan alasan calon wakil presiden Ma'ruf Amin masih menjadi bagian dari BUMN. Dalil ini ditolak tim kuasa humum KPU. Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, karena tidak menerima penyertaan modal negara secara langsung. #SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com