Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. H. Joni, SH, MH
Notaris dan dosen

Notaris, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Kalimantan Tengah.

Wajah Baru Penanggulangan Terorisme

Kompas.com - 21/06/2019, 21:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MARI kita menoleh sejenak dari perhatian terhadap hiruk pikuk persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Saatnya mencermati geliat tindak pidana yang sangat membahayakan eksistensi negara yaitu terorisme.

Dari Pulau Kalimantan, tepatnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terungkap bahwa Polda Kalteng mengamankan 33 orang terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Dari 33 orang yang diamankan di Palangka Raya dan Gunung Mas, dua di antaranya dijadikan tersangka. Sebanyak 33 orang yang diduga terkait dengan tindak terorisme masih dilakukan pemilahan oleh Satuan Wilayah (Satwil) Detasemen Khusus 88 Antiteror Polda Kalteng.

Ke-33 orang itu terdiri dari anak-anak dan istri yang terpapar radikalisme. Mereka diduga terkait jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah melakukan latihan di Aceh.

Replay UU Terorisme baru

Sejenak kita replay bahwa setahun sudah undang-undang tentang terorisme dengan wajah baru disahkan. Saatnya mengadakan evaluasi terhadap upaya penanggulangan terorisme sebagai extraordinary crime di Tanah Air.

Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme disahkan pada Jumat, 15 Mei 2018. Hal itu menyusul pembahasan yang alot dan makan waktu cukup lama atau sekitar dua tahun sejak diajukannya oleh pemerintah tahun 2016, dua tahun sebelumnya.

Terjadinya peristiwa pengeboman di sejumlah gereja di Surabaya pada 13 Mei 2018 menjadi pemicu kuat untuk segera menuntaskan pembahasan terhadap RUU terorisme itu.

Menyusul kejadian itu, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menguat hingga Presiden Joko Widodo memberikan ultimatum agar revisi segera dituntaskan.

Sebagaimana dipahami, setidaknya ada dua poin penyebab demikian alot pembahasan UU itu. Hal ini merupakan titik krusial yang menjadi perbedaan pendapat di DPR dari beberapa poin lainnya.

Keduanya adalah tentang penyadapan dan perlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Kedua hal ini, ibarat aliran air adalah hulunya. Sebab, dari keduanya inilah kemudian menjadi perdebatan berkait dengan masalah hak asai manusia (HAM).

Dari masalah pertama, kewenangan penyadapan itu jelas bersifat sangat individual. Penyadapan menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronika dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE beserta perubahannya dan kepada pelakunya dapat diancam sanksi pidana.

Pengecualian terhadap ketentuan larangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Dengan demikian tindakan penyadapan dalam UU  pemberantasan terorisme ini merupakan lex specialis atau bersifat khusus. Tindakan penyadapan ini dibutuhkan untuk melakukan identifikasi terhadap subyek hukum yang akan melakukan tindak pidana terorisme.

Dengan demikian, perbuatan yang belum terjadi sudah dapat diidentifikasi melalui jaringan komunikasi yang dilakukan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com