Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. H. Joni, SH, MH
Notaris dan dosen

Notaris, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Kalimantan Tengah.

Wajah Baru Penanggulangan Terorisme

Kompas.com - 21/06/2019, 21:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Merujuk sebelumnya, kewenangan dimaksud tidak dimiliki oleh aparat hukum, kecuali institusi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang boleh melakukan penyadapan. Tentu dalam kaitannya dengan perbuatan korupsi dan tidak berhubungan dengan terorisme.

Pemberian kewenangan untuk melakukan penyadapan ini berhubungan dengan sifat preventif dari aparat penegak hukum khususnya Polri untuk mendeteksi secara dini terjadinya tindak pidana terorisme.

Dengan pemberian kewenangan dimaksud, maka organisasi yang terafiliasi dengan salah satu organisasi teroris yang ada, terutama pada skala internasional, bisa langsung ditangkap dan diproses.

Lebih dari itu, jika sudah ditemukan bahan peledak, peluru, atau zat yang mengindikasikan sebagai bahan peledak tanpa izin, maka akan terjaring oleh UU dimaksud.

Pelibatan TNI

Isu hukum yang krusial dan kemudian disahkan adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kekhawatiran selama ini, sebagaimana pernah terjadi trauma dalam pelibatan TNI dalam penegakan hukum, adalah merujuk pada fungsi sosial politik dari ABRI pada masa lalu.

Keberadaan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (vide Pasal 7 ayat (2) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) belum meyakinkan para pembahas di DPR. Masih ada kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran.

Pada akhirnya kekhawatiran itu dapat ditepis sebab pelibatan dalam hal itu memang dibutuhkan. Apalagi, institusi TNI memiliki bagian atau divisi antiteror.

Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme juga dianggap sangat dibutuhkan karena terorisme kini merupakan ancaman kedaulatan negara dan menjadi tanggung jawab TNI sebagai komponen utama.

Walhasil, pelibatan TNI akhirnya disepakati pada 14 Maret 2018 dan masuk dalam Pasal 43 J ayat 1, 2 dan 3.

Berikutnya, sebagaimana tercatat dalam draf RUU Terorisme per 17 April 2018, pada akhirnya pelibatan dimaksud telah disahkan.

Dengan demikian, secara formal kekhawatiran itu ditepis dan divisi khusus TNI yang merupakan pasukan anititeror dilibatkan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme.

Dalam catatan yang diperoleh dengan membandingkan UU Terorisme yang disempurnakan, setidaknya ada delapan poin penting yang menjadi semacam energi baru dalam pemberantasan terorisme.

Kedelapan hal itu, di samping kedua hal yang disebutkan di atas--yaitu tentang penyadapan dan pelibatan TNI, adalah sebagai berikut.

Pertama, kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme, seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com