JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan menegaskan, hingga saat ini keduanya hanya ditunjuk untuk menangani perkara perdata Sjamsul Nursalim (SN) yang menggugat auditor BPK I Nyoman Wara terkait hasil audit BPK pada 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kuasa yang diberikan bukan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Iya saya sama otto dan lainnya (kuasa hukum perdata). Saya katakan kuasa hukum pidana belum ada sepanjang yang kami tahu," kata Maqdir Ismail dalam konferensi persnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Sjamsul Nursalim Dijadikan Tersangka Meskipun Sudah Lunasi Kewajiban
Terkait dengan upaya praperadilan, Maqdir mengaku belum bisa memberikan jawaban. Terlebih jika sidang praperadilan termasuk ranah hukum pidana.
Sedangkan, dirinya bersama pengacara lain adalah kuasa hukum perdata dalam perkara gugatan auditor BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Belum bisa dikonfirmasi, apalagi praperadilan ada syarat yang diwajibkan Mahkamah Agung, orangnya harus ada. Dua hal, yang pertama saya bukan kuasa hukumnya (soal perkara di KPK), kedua karena saya belum tahu apa beliau akan menghadapi itu atau tidak," ujar Maqdir.
Baca juga: Kuasa Hukum: Sjamsul Nursalim di Singapura, KPK Juga Tahu
Selain itu, Maqdir menuturkan, sebelum berbicara terkait kerugian keuangan negara, semestinya perkara mengenai perdata mesti diselesaikan terlebih dahulu.
"Kalau mau bicara kerugian keuangan negara musti perdata diselesaikan dulu. Persoalan sekarang ini kan kalau seperti yang saya baca di surat dakwaan Syafruddin Arsad Tumenggung (SAT) karena merugikan keuangan negara yang nilainya Rp 4,58 triliun dan seolah-olah ini yang diuntungkan Sjamsul Nursalim," sambungnya.
Maqdir menganggap penetapan tersangka SN oleh KPK tidak berdasarkan perjanjian yang dibuat pemerintah dengan SN dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.
Baca juga: Tanggapi Pengacara Sjamsul Nursalim, KPK Sebut Penanganan Kasus BLBI Sesuai Prosedur
"Memang kami bisa katakan seperti itu, tapi MSAA itu memberi peluang kalau ada perselisihan antara pemerintah dan penandatangan MSAA itu harus melalui peradilan perdata. Ini pemerintah tidak pernah lakukan ujug-ujug pidana, yang mempidanakan KPK," jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum SN menilai kasus BLBI telah berakhir seiring dengan adanya pemenuhan kewajiban dari SN terkait dengan MSAA (closing MSAA) pada 25 Mei 1999.
Tim kuasa hukum juga menilai, kalaupun penanganan kasus BLBI dilakukan saat ini berarti penanganan telah melewati masa kadaluarsa, yakni 18 tahun setelah closing MSAA.
Sjamsul sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim.
Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI.
Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.