JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres 2019, Kamis (19/6/2019).
Sidang akan digelar pukul 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang Kamis (20/6/2019) dini hari.
Ditanya soal saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Komisioner KPU Viryan Azis menyebut bakal menghadirkan saksi yang relevan.
Di antaranya, yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.
Hal ini untuk menjawab tudingan-tudingan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dalam gugatan yang telah mereka sampaikan di persidangan sebelumnya.
"Pada sidang besok kita akan menghadirikan saksi yang relevan," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Viryan enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan KPU hadirkan di persidangan. Namun, ia memastikan, total saksi berjumlah 17 orang.
"Jumlah saksi (fakta) 15, (saksi) ahli 2, masih sama," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.