Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Pukul 05.00, Sidang Sengketa Pilpres Dimulai Lagi Pukul 13.00 Kamis Ini

Kompas.com - 20/06/2019, 05:44 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hampir 20 jam.

Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.

Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

Baca juga: Ketua KPU: Jangan Ada Opini Publik Sidang MK Dipaksakan Saat Sunyi Senyap

Satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.

Pada intinya seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilpres.

Sidang sengketa hasil pilpres akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.

Awalnya Ketua MK Anwar Usman akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB. Namun, atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Ahli dari Tim Hukum 02 Mengaku Temukan 57 Ribu Data Invalid di Situng KPU

Adapun dalam sidang lanjutan, majelis hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang.

Kompas TV Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (19/6/2019). Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN. Namun Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN. #SidangSengketaPilpres #SidangSengketaPilpres2019 #MahkamahKonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com