JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pembatasan media dan pers yang tercantum dalam isi permohonan gugatan sengketa pilpres.
Salah satunya mengenai tidak diliputnya reuni 212 oleh media mainstream, pembatasan tayangan TV One, dan pemblokiran sistem jurdil.
"Karena pers bersifat bebas, maka upaya apapun yang melawan sifat kebebasan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, termasuk memaksa pers mainstream untuk meliput sebuah peristiwa, in case reuni 212," ujar pengacara 01, I Wayan Sudirta, dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Gugatan ke MK, Tim Hukum 02 Sebut 3 Pemilik Media Massa Tak Netral
"Keinginan Pemohon agar media utama meliput reuni 212 secara a contrario justru dapat dikategorikan sebagai upaya untuk melawan kebebasan pers itu sendiri," tambah dia.
Wayan juga mengatakan media mainstream tidak dimilili oleh pemerintah melainkan oleh korporasi swasta. Artinya tidak ada hubungan sama sekali antara media mainstream dengan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.
Wayan juga menjawab soal program TV One yang disebut berhenti karena ada intervensi. Dia mengatakan program-program di stasiun televisi itu juga tidak ada kaitannya dengan Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah
Sementara untuk pemblokiran situs jurdil, tim hukum 01 menegaskan itu merupakan kewenangan Bawaslu.
"Hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu dan tidak berhubungan sama sekali dengan pihak terkait," ujar dia.