JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh ada kecurangan pemilu berupa pembatasan media massa dan pers.
Hal itu menjadi salah satu materi gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Telah terjadi upaya secara terstruktur, sistematis dan masif terhadap pers nasional, dengan tujuan menguasai opini publik," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Yusril: Yang Dibacakan Tim 02 Bukan Perbaikan Gugatan, tetapi Permohonan Baru
Menurut tim hukum, media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.
Nasrullah mengatakan, pada kenyataannya, dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dengan paslon 02.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon 01, yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group," kata Nasrullah.
Baca juga: Gunakan Pernyataan SBY, Tim Hukum 02 Tuduh Intelijen Tak Netral
Meski demikian, tim hukum Prabowo-Sandi hanya mencantumkan dua tautan berita media online mengenai tuduhan tersebut.
Salah satunya tautan berita mengenai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta salah satu stasiun TV agar lebih berimbang dalam pemberitaan.