Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Kompas.com - 18/06/2019, 09:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan draf jawaban dan alat bukti sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Dokumen baru ini diserahkan untuk menjawab perbaikan permohonan gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

"Ini baru mau diserahkan. Seinget saya ada 6000-an ala bukti, sekarang jawaban kita 300 halaman," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Hasyim, pihaknya hanya menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang relevan. Misalnya, mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Penolakan dan Kepercayaan Diri Tim Hukum 01 Jawab Tuduhan Kecurangan 02 di MK...

Dalam jawabannya KPU justru mempertanyakan detail tudingan tentang DPT 'tidak wajar' yang dimaksud Prabowo-Sandi, seperti detail TPS dan daerahnya.

Jika dalil yang ditudingkan KPU tak berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu, maka KPU tak akan memberikan jawaban.

"Makanya kalau nggak relevan ngapain ditanggapi, yang ditanggapi yang relevan-relevan saja," ujar Hasyim.

Baca juga: Prabowo-Sandi Minta Pemilu Ulang di 12 Provinsi, Mayoritas Lumbung Suara Jokowi-Maruf

Sidang perdana sengketa hasil pilpres telah digelar pada Jumat (14/6/2019).

Setelah mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait pada sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com