JAKARTA, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, penambahan jumlah permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tim hukumnya menemukan sejumlah data baru.
Ia menilai tak masalah jumlah permohonan yang disampaikan bertambah sebab menurut dia MK mengizinkan hal tersebut.
"Permohonan petitum adalah sebuah proses yang berjalan. Pada tanggal 24 Mei tentunya dengan keputusan saat terkahir bahwa kami akan memyajikan permohonan kepada MK. Tentunya pada saat itu kira-kira sudah maksimal," ujar Sandi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Namun dengan salah satu pengertian bahwa bukti yang lain akan dilengkapi sebelum proses persidangan pertama. Dan jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur Lebaran," lanjut Sandi.
Ia berharap permohonan baru disertai argumentasi yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi dapat memperkaya konstruksi materi persidangan.
Ia pun berharap MK memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya usai tim hukumnya menyampaikan permohonan baru yang disertai dengan argumentasi tersebut.
"Dalil hukum tadi sudah disampaikan juga oleh tim hukum dan ini yang diharapkan menjadi tempat khususnya MK. Jadi diharapkan menjadi bagian daripada kualitas proses ini dan kami harapkan jadi bagian keputusan tadi," tutur Sandi.
Hakim Konstitusi sebelumnya memperbolehkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan perbaikan permohonan.
Dalam perbaikan permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi menambah jumlah petitum.
Meskipun dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan, khususnya terkait pilpres.
Hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.
Hakim mengacu pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.