JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai wajar adanya perubahan persentase perolehan suara Prabowo-Sandiaga Pilpres 2019.
Ia mengatakan hal tersebut terjadi lantaran dalam menyusun permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya selalu menemukan temuan baru yang diklaim sebagai kemenangan.
"Mengikuti pernyataan Mas Bambang (Widjojanto), progresivitas perubahan itu kan masih terjadi seiring dengan pengumpulan data. Tadi kan juga Mas BW menjelaskan itu pada saat sidang selesai," ujar Dahnil di kediaman Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Sandiaga: Ini Ikhtiar, Bukan soal Menang Kalah, Bukan soal Prabowo-Sandi
Ia memastikan angka klaim kemenangan Prabowo-Sandiaga sebesar 52 persen sebagaimana disampaikan di persidangan merupakan data final.
"Yang jelas proses kami masuk ke MK sudah jelas, sudah difinalisasi, dan kami sampaikan terakhir oleh tim kuasa hukum itulah data finalnya," lanjut dia.
Dalam persidangan, Bambang sebelumnya meminta MK menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai pemenang dengan persentase perolehan suara 52 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 48 persen.
Sebelumnya, Prabowo sempat mengklaim kemenangan dengan angka 62 persen pada Pilpres 2019.