Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diatur UU, MK Akomodasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Tim Hukum 02

Kompas.com - 14/06/2019, 15:27 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA , KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodasi perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan, meski ketentuan soal perbaikan permohonan dalam sengketa hasil pilpres belum diatur dalam undang-undang, bukan berarti pihak pemohon tidak dapat mengajukan perbaikan permohonan.

Ia menekankan, dalil permohonan sengketa yang dibacakan oleh pihak pemohon dalam sidang pendahuluan menjadi rujukan bagi pihak termohon dan terkait pada sidang-sidang berikutnya.

"Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujar Suhartoyo dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2010).

Baca juga: Hakim MK Minta Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Tak Dipersoalkan

Awalnya, KPU sebagai pihak termohon dan Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mempersoalkan dalil permohonan yang dibacakan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

Dalil permohonan yang dibacakan tersebut berbeda dengan permohonan yang didaftarkan pertama kali oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei 2019 lalu.

Sedangkan, dalil permohonan yang dibacakan merupakan versi terbaru setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.

Baca juga: Kuasa Hukum KPU dan 01 Minta Keputusan Hakim MK soal Perbaikan Permohonan 02

Kendati demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa pihak termohon dan pihak terkait dapat memberikan jawaban atas dalil permohonan yang dibacakan pemohon dalam sidang pendahuluan.

"Redaksional atau substansial silakan ditanggapi pada sidang berikutnya bagi pihak termohon dan pihak terkait untuk menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon, apakah sepakat atau tidak," kata Suhartoyo.

Kompas TV Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyoroti sumbangan dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin. Bambang Widjojanto menyoroti LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU tercatat total harta kekayaan mencarapi Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas Rp 6 miliar. Kemudian, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye menunjukan sumbangan pribadi jokowi sebesar Rp 19,5 miliar berupa uang. Selain itu Bambang juga menyoroti sumbangan dari perkumpulan <em>golfer</em>. Berikut pernyataan lengkap Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto &ndash; Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. #SidangMK #SengketaPilpres #MahkamahKonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com