JAKARTA , KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodasi perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan, meski ketentuan soal perbaikan permohonan dalam sengketa hasil pilpres belum diatur dalam undang-undang, bukan berarti pihak pemohon tidak dapat mengajukan perbaikan permohonan.
Ia menekankan, dalil permohonan sengketa yang dibacakan oleh pihak pemohon dalam sidang pendahuluan menjadi rujukan bagi pihak termohon dan terkait pada sidang-sidang berikutnya.
"Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujar Suhartoyo dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2010).
Baca juga: Hakim MK Minta Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Tak Dipersoalkan
Awalnya, KPU sebagai pihak termohon dan Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mempersoalkan dalil permohonan yang dibacakan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.
Dalil permohonan yang dibacakan tersebut berbeda dengan permohonan yang didaftarkan pertama kali oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei 2019 lalu.
Sedangkan, dalil permohonan yang dibacakan merupakan versi terbaru setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
Baca juga: Kuasa Hukum KPU dan 01 Minta Keputusan Hakim MK soal Perbaikan Permohonan 02
Kendati demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa pihak termohon dan pihak terkait dapat memberikan jawaban atas dalil permohonan yang dibacakan pemohon dalam sidang pendahuluan.
"Redaksional atau substansial silakan ditanggapi pada sidang berikutnya bagi pihak termohon dan pihak terkait untuk menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon, apakah sepakat atau tidak," kata Suhartoyo.