JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menolak interupsi yang diajukan salah satu peserta sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Ceritanya, saat itu pengacara pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan membacakan pokok permohonan dalam draft gugatannya.
Pokok permohonan yang dibacakan Bambang berbeda dari draft gugatan yang sejak awal dia bacakan. Bambang sebelumnya membacakan draft yang dikirim ke MK pada 24 Mei 2019.
Pada bagian pokok permohonan, Bambang membacakan draft perubahan yang dikirim ke MK pada 10 Mei 2019.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Banyak Berita sebagai Bukti di MK
Tiba-tiba, terdapat seruan interupsi dari peserta sidang. Tidak diketahui siapa yang melontarkan interupsi tersebut.
Bambang sempat berhenti membaca gugatannya. Namun, Ketua MK Anwar Usman mengangkat tangannya dan menolak interupsi itu.
"Nanti saja, tidak ada interupsi," ujar Anwar.
Setelah itu, Bambang kembali lanjut membacakan permohonan gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.