Ceritanya, saat itu pengacara pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan membacakan pokok permohonan dalam draft gugatannya.
Pokok permohonan yang dibacakan Bambang berbeda dari draft gugatan yang sejak awal dia bacakan. Bambang sebelumnya membacakan draft yang dikirim ke MK pada 24 Mei 2019.
Pada bagian pokok permohonan, Bambang membacakan draft perubahan yang dikirim ke MK pada 10 Mei 2019.
Tiba-tiba, terdapat seruan interupsi dari peserta sidang. Tidak diketahui siapa yang melontarkan interupsi tersebut.
Bambang sempat berhenti membaca gugatannya. Namun, Ketua MK Anwar Usman mengangkat tangannya dan menolak interupsi itu.
"Nanti saja, tidak ada interupsi," ujar Anwar.
Setelah itu, Bambang kembali lanjut membacakan permohonan gugatannya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/10084081/ada-interupsi-saat-bw-bacakan-gugatan-pilpres-ketua-mk-menolak