Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Pelanggaran Dana Kampanye Tak Pengaruhi Hakim Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 13/06/2019, 18:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, laporan dana kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tak berpengaruh untuk diskualifikasikan Jokowi-Ma'ruf.

"Kalau secara logika hukum, saya kira adanya pelanggaran dana kampanye tidak bisa secara langsung punya pengaruh terhadap diskualifikasi," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Bivitri menuturkan, jika mempersoalkan laporan dana kampanye, hal tersebut sangatlah luas untuk dibahas karena pihak Prabowo-Sandi juga memiliki catatan tentang laporan dana kampanye yang tidak wajar.

Baca juga: TKN: Tim Hukum Prabowo Misleading Menilai Dana Kampanye Jokowi

Maka dari itu, lanjutnya, hakim MK juga akan proporsional melihat laporan dana kampanye yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Saya kira hakim akan proporsional melihatnya. Dalilnya valid atau enggak dan dampaknya signifikan atau tidak. Dana kampanye menurut saya tidak signifikan mengubah hasil pilpres," paparnya kemudian.

Menggugat hasil pemilu berbasiskan laporan dana kampanye, tuturnya, adalah langkah yang tidak tepat. Menurut Bivitri, pihak Prabowo-Sandiaga mencoba mencari bukti lain selain pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ya, saya melihatnya seperti itu. Barang bukti untuk mencapai 16,9 juta suara itu masih belum kuat. Saya kira ini amunisi baru yang mereka temukan," imbuhnya.

Baca juga: Ini Rincian Laporan Dana Kampanye Paslon dan Partai Politik

Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, terdapat kejanggalan dari laporan penerimaan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yang berasal dari sumbangan pribadi Joko Widodo.

Dalam siaran persnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp 25.000.000.

Data tersebut diperoleh tim BPN berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye paslon 01 pada tanggal 25 April 2019.

Baca juga: Kembali Datangi MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Bukti Gugatan Hasil Pilpres

Tim hukum BPN mengatakan, kejanggalan sumbangan Jokowi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019 yaitu sebesar Rp Rp 6.109.234.704.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326," kata tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga dalam siaran pers yang Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Kompas TV Sidang perdana gugatan pilpres 2019 akan berlangsung 14 Juni. Kubu BPN Prabowo-Sandi yang awalnya menyatakan menolak hasil pemilu akhirnya mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei 2019 lalu. #GugatanPilpres #SidangMK #GugatanPrabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com