JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua dan seluruh Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan hadir dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai termohon. Sementara pemohon adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Nanti seluruh komisioner akan hadir ke MK," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: KPU Sampaikan Keberatan atas Perbaikan Permohonan Prabowo di Sidang Perdana MK
Meskipun ketujuh jajaran KPU hadir, menurut Pramono, tidak seluruhnya akan masuk ke ruangan sidang. Sebab, luas ruang sidang terbatas.
Kemungkinan, sebagian komisioner akan menunggu di luar ruangan sidang.
Pramono mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan bahwa ketujuh jajaran KPU RI kompak dan solid dalam menghadapi sengket hasil pemilu.
"Kita ingin setidaknya memberi pesan bahwa kami bertujuh itu solid dan kompak dalam menyampaikan jawaban dan membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan, baik paslon, parpol, maupun calon DPD yang menggugat ke MK," kata Pramono.
Baca juga: KPU: BPN Salah Alamat Minta MK Berhentikan Kami
Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.