JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tentang adanya penggelembungan suara hasil pilpres sama sekali tidak berdasar.
Tudingan yang muncul dalam materi perbaikan permohonan sengketa yang diajukan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, kata Pramono, juga tak disertai dengan alat bukti yang relevan.
Dalam persidangan sengketa hasil pilpres yang digelar MK besok, KPU bakal membuktikan bahwa dalil yang dilayangkan BPN tidak benar.
"Gugatan itu sama sekali tidak berdasar, sama sekali tidak didukung bukti yang relevan," kata Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Polisi Panggil Caleg Gerindra Terkait Kasus Penggelembungan Suara
Pramono menilai, aneh jika kini BPN menuding KPU menggelembungkan suara untuk salah satu paslon.
Pasalnya, selama proses rekapitulasi suara secara berjenjang, pihaknya tak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari saksi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Aneh kalau tetiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok enggak ada keberatan sama sekali," ujar Pramono.
Ia menyebut, selama proses rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, rata-rata keberatan muncul dari saksi partai politik, bukan saksi Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandi.
Baca juga: KPU Tak Terima BPN Tuding Ada Penggelembungan Suara
Sekalipun muncul keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara.
Umumnya, saksi paslon hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, dan jumlah suara tidak sah.
"Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," ujar Pramono.
Tudingan penggelembungan suara yang dilakukan KPU muncul dalam materi perbaikan permohon sengketa hasil pilpres yang dilayangkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK, Senin (10/6/2019).
Dalam berkas permohonan disebutkan bahwa pemohon meyakini adanya kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara. Hal tersebut dinilai sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.