JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ramadhan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Ramadhan tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi. Namun, Ramadhan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Baca juga: Panitera Pengganti PN Jaktim Akui Libatkan Istrinya dalam Kasus Suap Hakim
Menurut jaksa, Ramadhan terbukti menerima suap sebesar Rp 180 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Ramadhan didakwa bersama-sama menerima suap dengan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga yang diserahkan melalui Arif Fitriawan. Arif merupakan seorang advokat.
Uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Baca juga: Jadi Perantara Suap untuk Hakim, Panitera PN Jaktim Minta Uang Entertain Rp 30 Juta
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan. Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan.
Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu. Namun, keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat.
Baca juga: Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap Rp 180 Juta dan 47.000 Dollar Singapura
Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir. Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.
Ramadhan dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.