Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera Pengganti PN Jaktim Akui Libatkan Istrinya dalam Kasus Suap Hakim

Kompas.com - 16/05/2019, 16:11 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan mengakui melibatkan banyak orang dalam praktik suap kepada hakim di PN Jakarta Selatan.

Salah satunya adalah istrinya sendiri yakni, Deasy Diah Suryono yang berprofesi sebagai jaksa.

Hal itu dikatakan Ramadhan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019). Ramadhan bersaksi untuk empat terdakwa termasuk dua hakim dan satu pangacara.

Baca juga: Advokat Akui Minta Bantuan Panitera untuk Melobi Hakim di PN Jaksel

"Dalam kasus ini saya memang melibatkan banyak orang yang tidak tahu apa-apa, termasuk istri saya," ujar Ramadhan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ramadhan, dia pernah meminta istrinya untuk menyerahkan uang di dalam amplop senilai Rp 10 juta kepada panitera pengganti di PN Jaksel, Ngurah Arya Winaya.

Ramadhan mengaku tidak menjelaskan kepada istrinya mengenai praktik suap hakim. Menurut Ramadhan, dia tidak memberi tahu bahwa amplop itu berisi uang.

Baca juga: Saat Didatangi Petugas KPK, Panitera Minta Istrinya Buang Uang Dollar Singapura ke WC

"Istri saya tanya, apaan ini? Saya bilang itu surat, sudah lah, enggak perlu banyak tanya," kata Ramadhan.

Berikutnya, Ramadhan juga pernah meminta istrinya untuk berkomunikasi kepada hakim Irwan. Saat itu, istri Ramadhan sedang memiliki jadwal sidang di PN Jaksel.

Menurut Ramadhan, dia juga meminta agar istrinya mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada hakim Irwan. Deasy kemudian menyampaikan kode dengan istilah "ngopi" kepada Irwan.

Baca juga: Panitera Pengganti PN Mataram Akui Terima Rp 10 Juta Terkait OTT di PN Jaksel

Pesan singkat itu kemudian dibalas oleh Irwan dengan memberikan tanda jempol dan kalimat "kemang 5". Menurut Ramadhan, istilah itu diduga memaksudkan uang Rp 500 juta yang akan diberikan kepada hakim.

Dalam kasus ini, hakim Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, Iswahyu Widodo dan Irwan menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

Baca juga: Jadi Perantara Suap untuk Hakim, Panitera PN Jaktim Minta Uang Entertain Rp 30 Juta

Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Kompas TV KPK menggeledah kantor Pengadilan Negeri Balikpapan terkait OTT hakim Pengadilan Negeri Balikpapan setelah sehari sebelumnya menggeledah Kantor Advokat Jonson Siburian. Penggeledahan dilakukan di antaranya di ruang panitera muda pidana, ruang hakim milik Kayat dan salah satu ruang persidangan. Proses penggeledahan berlangsung hingga siang hari. Sehari sebelumnya tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Advokat Jonson Siburian yang terletak di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan. #OTTKPK #HakimPNBalikpapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com