JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan didakwa menerima suap dari advokat Arif Fitrawan dan pengusaha Martin P Silitonga.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif dan Martin menyerahkan uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (Sekitar Rp 491 juta) kepada Ramadhan untuk diberikan kepada hakim.
Namun, selain uang untuk kepentingan hakim, menurut jaksa, Ramadhan juga meminta tambahan uang untuk dirinya. Ramadhan akhirnya diberikan Rp 30 juta.
"Terdakwa menyampaikan kepada Arif, kalau ada uang entertain buat dirinya, agar ditransfer ke rekening milik pegawai honorer di PN Jaktim," ujar jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Untuk memenuhi biaya entertain tersebut, Arif mengirim uang Rp 10 juta ke rekening yang diberikan oleh Ramadhan.
Setelah itu, Arif juga berbicara kepada Martin mengenai permintaan uang entertain.
Menurut jaksa, pada 23 November 2018, Martin mengirim uang Rp 20 juta ke rekening Arif. Selanjutnya, Ramadhan bertemu dengan Arif di warung tenda nasi goreng di Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ramadhan menjadi perantara suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura kepada dua hakim PN Jaksel, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan.
Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan. Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan.
Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu. Namun, keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat.
Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir.
Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.