JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan mengakui melibatkan banyak orang dalam praktik suap kepada hakim di PN Jakarta Selatan.
Salah satunya adalah istrinya sendiri yakni, Deasy Diah Suryono yang berprofesi sebagai jaksa.
Hal itu dikatakan Ramadhan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019). Ramadhan bersaksi untuk empat terdakwa termasuk dua hakim dan satu pangacara.
Baca juga: Advokat Akui Minta Bantuan Panitera untuk Melobi Hakim di PN Jaksel
"Dalam kasus ini saya memang melibatkan banyak orang yang tidak tahu apa-apa, termasuk istri saya," ujar Ramadhan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ramadhan, dia pernah meminta istrinya untuk menyerahkan uang di dalam amplop senilai Rp 10 juta kepada panitera pengganti di PN Jaksel, Ngurah Arya Winaya.
Ramadhan mengaku tidak menjelaskan kepada istrinya mengenai praktik suap hakim. Menurut Ramadhan, dia tidak memberi tahu bahwa amplop itu berisi uang.
Baca juga: Saat Didatangi Petugas KPK, Panitera Minta Istrinya Buang Uang Dollar Singapura ke WC
"Istri saya tanya, apaan ini? Saya bilang itu surat, sudah lah, enggak perlu banyak tanya," kata Ramadhan.
Berikutnya, Ramadhan juga pernah meminta istrinya untuk berkomunikasi kepada hakim Irwan. Saat itu, istri Ramadhan sedang memiliki jadwal sidang di PN Jaksel.
Menurut Ramadhan, dia juga meminta agar istrinya mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada hakim Irwan. Deasy kemudian menyampaikan kode dengan istilah "ngopi" kepada Irwan.
Baca juga: Panitera Pengganti PN Mataram Akui Terima Rp 10 Juta Terkait OTT di PN Jaksel
Pesan singkat itu kemudian dibalas oleh Irwan dengan memberikan tanda jempol dan kalimat "kemang 5". Menurut Ramadhan, istilah itu diduga memaksudkan uang Rp 500 juta yang akan diberikan kepada hakim.
Dalam kasus ini, hakim Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Iswahyu Widodo dan Irwan menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.
Baca juga: Jadi Perantara Suap untuk Hakim, Panitera PN Jaktim Minta Uang Entertain Rp 30 Juta
Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.